Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair, Ini Besarannya - Majalah Online

Breaking

Kamis, 16 April 2020

Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair, Ini Besarannya

Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair, Ini Besarannya

Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair, Ini Besarannya


Majalah Online - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Meteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah video yang diunggah di laman Instagram pribadi miliknya @smindrawati, Kamis (16/4/2020).

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet. Perhitungannya untuk PNS, TNI, Polri, yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan III sudah disediakan," ujar Sri Mulyani.

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat THR untuk tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR, M

Rincian Besaran THR

Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair, Ini Besarannya


Sebagai gambaran, Liputan6.com mengutip besaran THR ASN dari laman Sekertariat Negara, sebagai berikut:

Golongan I

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)

• Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800

• Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500

• Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600

• Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.

Golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

• Golongan II-A: Rp 2.022.200

• Golongan II-B: Rp 2.208.400

• Golongan II-C: Rp 2.301.800

• Golongan II-D: Rp 2.399.200.

Golongan III

Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair, Ini Besarannya


Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:

• Golongan III-A: Rp 2.579.400

• Golongan III-B: Rp 2.688.500

• Golongan III-C: Rp 2.802.300

• Golongan III-D: Rp 2.920.800