Berita Dunia Bebas dari Lockdown Pasangan Kekasih di Wuhan Ramai-Ramai Ajukan Permohonan Menikah - Majalah Online

Breaking

Senin, 04 Mei 2020

Berita Dunia Bebas dari Lockdown Pasangan Kekasih di Wuhan Ramai-Ramai Ajukan Permohonan Menikah

Berita Dunia Bebas dari Lockdown Pasangan Kekasih di Wuhan Ramai-Ramai Ajukan Permohonan Menikah



Berita Dunia - Banyak orang mungkin berpikir penguncian (lockdown) yang disebabkan pandemi virus corona (COVID-19) mendorong banyak pasangan kekasih untuk berpisah, namun pasangan kekasih yang baru-baru ini lepas dari aturan lockdown di Wuhan membuktikan tren itu ternyata tidak benar. Mereka bahkan hampir membuat sebuah aplikasi yang digunakan untuk mendaftarkan pernikahan via daring, tidak berfungsi. 

Setelah lockdown selama 76 hari di Wuhan akhirnya dicabut sepenuhnya pada Rabu (8/4/2020), sistem permohonan pernikahan di aplikasi Alipay mengalami lonjakan 300 persen, demikian diwartakan Russia Today.

“Jumlah kunjungan ke aplikasi janji pernikahan di Wuhan melebihi harapan, sekira300 persen... yang menyebabkan pembekuan sementara. Sistem pengangkatan mengalami kegagalan, tetapi mungkin agak lambat. Refresh saja beberapa kali lagi,” demikian keterangan dari perusahaan itu.

Permohonan pernikahan di Wuhan telah ditangguhkan sepanjang Februari dan Maret karena kota dengan 11 juta penduduk, yang merupakan pusat pandemi virus corona itu, ditutup hampir seluruhnya.

Alipay mengklaim lonjakan lalu lintas dan aplikasi menghentikan sistemnya untuk sementara waktu tetapi masalah tersebut telah diperbaiki, membuka jalan bagi musim perkawinan yang akan datang, saat pasangan kekasih di Wuhan merayakan kebebasan mereka dari penguncian dengan cara paling romantis, menikah.

Calon pasangan yang akan menikah harus memiliki kode kesehatan yang bersih, yang membuktikan status bebas virus corona mereka, untuk membuat janji pendaftaran pernikahan.

Alipay, salah satu platform pembayaran yang paling banyak digunakan di China, mengklaim “tidak menyangka ada permintaan yang besar untuk layanan pernikahan setelah lonjakan sebelumnya dalam perjanjian perceraian.”